‎Sidak Wabup Bojonegoro Bongkar Proyek BKKD Ngampal, Dugaan Tak Sesuai RAB

BOJONEGOROtimes.Id – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian publik.

‎Sorotan muncul setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, memimpin inspeksi mendadak bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

‎Langkah tersebut dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang cepat mengalami kerusakan.

‎Padahal, proyek peningkatan jalan itu diketahui belum lama selesai dikerjakan.

‎Dalam sidak tersebut, tim Inspektorat melakukan pengecekan langsung terhadap konstruksi jalan.

Sebagian badan jalan bahkan dibongkar untuk memastikan ketebalan dan struktur sesuai spesifikasi teknis.

‎Tindakan ini dilakukan guna mencocokkan hasil pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

‎Langkah pembongkaran menjadi indikasi bahwa pemeriksaan dilakukan secara serius dan mendalam.

‎Tak hanya dugaan ketidaksesuaian teknis, mekanisme pelaksanaan proyek juga ikut dipertanyakan.

Sebab, BKKD 2025 ditegaskan menggunakan pola swakelola berbasis padat karya.

‎Artinya, pekerjaan fisik semestinya melibatkan masyarakat desa secara langsung.

‎Sementara proses lelang hanya diperbolehkan untuk pengadaan material.

‎Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, menyatakan bahwa pelaksanaan teknis pekerjaan dilakukan pihak ketiga.

Ia menegaskan tanggung jawab kualitas pekerjaan berada pada pelaksana proyek.

‎“Pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai RAB, karena yang diperbaiki ini aspal dan beskosnya jelek,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

‎Menurutnya, pekerjaan mulai dari LPA hingga pengaspalan dikerjakan oleh CV Winarni Saputra.

‎Budiyanto juga menyebut paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta telah melalui mekanisme lelang.

Hal itu termasuk pekerjaan beskos yang menurutnya masuk dalam proses tender.

‎“Semua dari Winarni. Untuk timlak yang beskos kan juga 200 ke atas jadi ikut lelang,” katanya.

‎Pernyataan tersebut memunculkan diskusi baru terkait kesesuaian aturan pelaksanaan BKKD.

‎Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan pola swakelola wajib dipatuhi seluruh desa.

Penegasan itu disampaikan dalam forum sosialisasi di Pendapa Malowopati.

‎Acara tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, para camat, kepala desa, serta Kepala BPKAD Nur Sujito.

‎Ia meminta agar pelaksanaan BKKD tahun ini lebih tertib dan sesuai regulasi dibanding sebelumnya.

‎Di sisi lain, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal, Sungkowo, menjelaskan pengawasan dilakukan rutin.

Ia menyebut pengawasan lapangan dilakukan bergantian oleh tim, terutama di Dusun Barong.

‎“Kalau malam saat material datang memang lebih sering diawasi timlak yang rumahnya dekat lokasi,” jelasnya.

‎Sementara pada siang hingga sore hari, tim disebut berada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan.

‎Meski demikian, hasil sidak menunjukkan perlunya pemeriksaan lanjutan.

Inspektorat masih mendalami kesesuaian volume, spesifikasi, serta mekanisme pelaksanaan proyek.

‎Proses evaluasi ini dinilai penting demi menjaga tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.

‎Hasil resmi pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih ditunggu publik.

‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana publik.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar pembangunan desa benar-benar berkualitas.

‎Masyarakat berharap evaluasi dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

‎Tujuannya agar kepercayaan publik terhadap program BKKD tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *