BOJONEGOROtimes.Id – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas birokrasi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
Langkah tersebut menjadi pengingat tegas bagi seluruh aparatur pemerintahan agar tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro diminta untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Termasuk di dalamnya segala bentuk bingkisan atau hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat momentum hari raya.
Penegasan ini menjadi bagian dari langkah preventif pencegahan praktik korupsi.
Bupati Setyo Wahono dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga marwah institusi pemerintah.
“Seluruh ASN dan Penyelenggara Negara wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi, dengan tidak memberi atau menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa integritas merupakan fondasi utama pelayanan publik yang profesional.
Karena itu, momentum Lebaran harus dirayakan tanpa mencederai etika jabatan.
Dalam edaran tersebut juga diatur mekanisme khusus terkait penerimaan makanan atau minuman yang mudah rusak.
Jika terdapat pemberian semacam itu, ASN diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Namun, penyaluran wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Laporan tersebut harus disertai dokumentasi dan disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
UPG nantinya akan merekap seluruh laporan dan meneruskannya kepada KPK sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Penggunaan kendaraan maupun aset pemerintah harus tetap sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini bertujuan menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh pegawai dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh khidmat dan tanggung jawab.
“Kami ingin memastikan suasana Lebaran tetap membawa keberkahan tanpa melanggar aturan dan nilai integritas,” ujar Bupati.
Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momen hari raya sebagai refleksi memperkuat komitmen antikorupsi.
Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat terus terjaga. (*)











Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,