LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di kawasan kota.
Tersangka yang sempat kabur keluar daerah berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memburu pelaku kejahatan sampai ke mana pun.
Akhir pelarian pelaku terhenti di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang berkolaborasi dengan Resmob Polda Bali.
Sinergi kedua tim membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terdeteksi.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.
Petugas kemudian melakukan pengamanan serta pemeriksaan lanjutan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menerangkan bahwa pencurian terjadi pada Rabu pagi, 24 September 2025.
Lokasinya berada di teras sebuah warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
Korban diketahui berinisial FM (47), warga Sidokumpul. Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar sepuluh juta rupiah.
“Pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, saksi berinisial D memarkir sepeda motor Honda Vario milik korban di halaman teras warung,” jelas Hamzaid, Senin (16/2/2026).
Kendaraan tersebut saat itu ditinggal dalam kondisi terparkir seperti biasa. Tidak ada tanda mencurigakan yang terlihat pada malam hari. Situasi sekitar juga relatif sepi.
“Keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat,” lanjutnya.
Korban bersama warga sempat berusaha mencari di sekitar lokasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial HM (29), warga Sumberagung, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Tersangka diduga masuk dengan membuka gerbang warung. Ia kemudian mengambil kunci motor yang berada di atas tikar. Setelah itu kendaraan langsung dibawa kabur.
Usai berhasil menguasai motor, pelaku menjual hasil curian ke daerah Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak. Tidak berhenti di situ, tersangka melanjutkan pelarian hingga ke Pulau Bali. Ia berharap dapat lolos dari pengejaran petugas.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil setelah posisi pelaku diketahui. Tim Jaka Tingkir segera berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali.
Upaya penangkapan pun dilakukan di wilayah Badung. Tersangka berhasil diamankan untuk dibawa kembali.
“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan juga pernah melakukan pencurian motor di Surabaya satu kali,” ungkap Hamzaid.
Catatan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku bukan pertama kali beraksi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian lain. Pengembangan terus dilakukan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP,” tegasnya.
Ancaman hukuman menanti sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya.
Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berkas perkara tengah disiapkan penyidik.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Pemilik diminta tidak menaruh kunci di tempat yang mudah dijangkau.
Penggunaan kunci tambahan sangat dianjurkan.
Langkah sederhana ini dinilai efektif menekan angka curanmor. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,