BOJONEGOROtimes.Id – Untuk menekan peredaran minuman keras dan meminimalisir tindak kriminalitas di Bojonegoro, Polsek Tambakrejo melaksanakan operasi cipta kondisi pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang disinyalir menjual miras ilegal. Razia dilakukan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Bojonegoro.
Kapolsek Tambakrejo AKP Nursayit menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Ia menegaskan fokus cipta kondisi kali ini adalah peredaran miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras karena berdampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar AKP Nursayit.
Menurutnya, konsumsi miras juga berimplikasi hukum.
Operasi dipimpin langsung oleh AKP Nursayit bersama anggota piket Polsek Tambakrejo.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah warung di Desa Sukorejo.
Dari hasil razia tersebut, tidak ditemukan adanya minuman keras. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung.
AKP Nursayit menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas penyakit masyarakat.
Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tambakrejo.
“Dengan kegiatan cipta kondisi ini, kami berharap wilayah Tambakrejo tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kepolisian juga mengingatkan pedagang agar tidak menjual miras.
Ia menambahkan, apabila masih ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas.
“Jika ada yang kedapatan menjual miras, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Nursayit.
Kepolisian berharap peran aktif masyarakat turut menjaga kamtibmas. Sinergi bersama menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. (*)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,