‎Dugaan Kekerasan Jurnalis di Semarang, PWOIN Soroti Lambannya Respon Aparat

BOJONEGOROtimes.Id – Kasus dugaan kekerasan dan penyekapan terhadap seorang wartawan media online di Kota Semarang memicu gelombang reaksi keras dari kalangan insan pers.

‎Insiden yang menimpa jurnalis berinisial A tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

‎Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nasional (PWOIN) Kota Semarang, Vio Sari, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

‎Ia menyebut peristiwa tersebut mencederai prinsip demokrasi serta hak publik untuk memperoleh informasi.

‎“Tindakan ini sangat kami kecam. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata upaya membungkam pers dan melemahkan demokrasi,” ujar Vio Sari saat dimintai keterangan, Sabtu (13/12/2025).

‎Berdasarkan informasi yang diterima PWOIN, dugaan penyekapan dan kekerasan tersebut melibatkan oknum dari sebuah perusahaan swasta.

‎Menurut Vio, perbuatan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga sudah masuk ke ranah pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Pers serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Ia pun mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara serius dan menyeret pelaku ke proses hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami jurnalis,” tegas Vio yang akrab disapa Bunda Vio.

‎Lebih lanjut, PWOIN Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

‎Organisasi tersebut memastikan tidak akan tinggal diam sampai korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

‎Selain itu, Vio juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi kebebasan pers.

‎Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan.

‎“Ketika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat yang kehilangan hak atas informasi,” ujarnya.

‎Dalam kesempatan itu, Vio turut menyoroti respon aparat kepolisian yang dinilai masih lamban dalam menindaklanjuti laporan korban.

‎Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman aparat terhadap urgensi perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

‎“Kami sangat menyayangkan keterlambatan penanganan laporan. Seharusnya jurnalis yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” katanya.

‎Vio berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bersama agar profesi jurnalis semakin dihargai.

‎Ia juga mengingatkan para wartawan untuk tetap menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme dalam bekerja.

‎“Pers yang kuat dan profesional adalah aset bangsa. Kami akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan keadilan,” pungkasnya.

‎Komunitas pers pun memastikan akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut hingga proses hukum berjalan tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed