‎Dipaksa Masuk Mobil hingga Disekap, Wartawan Lapor Polrestabes Semarang

SEMARANG – Dunia pers kembali tercoreng oleh peristiwa kekerasan yang mengusik rasa aman jurnalis. Seorang wartawan media daring bernama Ardianto mengaku menjadi korban penganiayaan berat, penyekapan berjam-jam, intimidasi berlapis, hingga perampasan telepon seluler.

‎Insiden serius ini diduga melibatkan sejumlah oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di area bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan.

‎Saat itu, korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, termasuk sosok berinisial JN yang disebut berasal dari PT STMJ, serta VT dan YYN yang dikaitkan dengan PT Repro Putra Sukses (RPS).

‎Perlu diluruskan, insiden ini tidak berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, melainkan diduga dipicu persoalan utang-piutang pribadi.

‎Namun demikian, tindakan kekerasan fisik, penyekapan, serta perampasan barang milik korban tetap merupakan tindak pidana serius yang memicu kekhawatiran luas, khususnya terkait keselamatan wartawan.

‎Dalam keterangannya, Ardianto menyebut YYN, yang diduga menjabat sebagai manajer PT RPS, sebagai sosok paling dominan dalam aksi kekerasan tersebut.

‎Korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, ditendang, diseret, hingga dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih dengan kaca gelap, yang disebut menyerupai praktik penculikan di ruang publik.

‎Rangkaian tindakan itu diduga kuat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan.

‎Situasi semakin ironis ketika korban justru dibawa dan dilaporkan oleh kelompok yang disebut sebagai orang suruhan perusahaan minuman keras ke Polsek Ngaliyan. Namun laporan tersebut tidak diterima.

‎Ardianto mengaku berada di kantor polisi sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, tanpa kepastian status hukum maupun perlindungan sebagai korban kekerasan.

‎Bukannya dipulangkan, korban justru kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang.

‎Di lokasi tersebut, Ardianto mengaku disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 WIB hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan dengan penjagaan dua petugas keamanan.

‎Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sadar dan terencana.

‎Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang.

‎Namun laporan kembali belum diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan serta tekanan moral.

‎Setelah adanya solidaritas insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan dan menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.

‎Aksi kekerasan tersebut juga disaksikan langsung oleh pasangan suami istri penjual angkringan di sekitar lokasi kejadian.

‎Keduanya mengaku melihat pemukulan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini”, saat insiden terjadi di ruang terbuka.

‎Kini, Ardianto telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

‎Meski bermula dari konflik pribadi, kasus ini menyedot perhatian luas publik dan komunitas pers.

‎Kekerasan, penyekapan, serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak swasta terhadap seorang wartawan dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman, supremasi hukum, dan kebebasan pers.

‎Publik kini menanti, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jabatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *