LAMONGAN – Rencana pembangunan Kantor Kecamatan Bluluk yang berdiri di atas tanah aset Desa Bluluk selama ini menuai sorotan. Gedung senilai Rp1,3 miliar yang rampung sejak 2018 itu belum bisa difungsikan optimal karena urusan administrasi tukar guling aset desa tak kunjung selesai. Namun, teka-teki tersebut kini menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan akhirnya mengantongi restu resmi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penggantian aset desa tersebut.
Kepastian ini disampaikan oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamongan, Windi Arfianto.
“Rekomendasi gubernur sudah keluar sejak 2024, sehingga di APBD 2026 sudah kita siapkan pos anggaran untuk penggantian aset Desa Bluluk,” ujar Windi, Selasa (2/9/2025).
Awal Usulan dari Kecamatan Bluluk
Proses ini bermula dari pengajuan surat oleh pihak Kecamatan Bluluk kepada Bupati Lamongan, yang kemudian diteruskan ke BPKAD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Setelah dokumen lengkap, surat permohonan resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Surat rekomendasi dibuat setelah Musyawarah Desa (Musdes) menyetujui penggantian aset desa. Semua berkas sudah sesuai ketentuan,” jelas Windi.
Masuk KUA-PPAS 2026, Lokasi Tanah Pengganti Harus Satu Desa
Rencana ganti rugi tanah akan dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026.
Anggarannya kemungkinan ditempatkan di pos Kecamatan Bluluk, namun juga bisa melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan.
”Besaran anggaran belum bisa kami ungkapkan, namun sudah disiapkan. Syaratnya tanah pengganti tetap berada di Desa Bluluk,” tegas Windi.
Musdes Jadi Dasar, Jika Lokasi Berubah Harus Rapat Ulang
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Lamongan, Anang Budi Santosa, menambahkan pihaknya telah memfasilitasi Musdes pada 2023 yang membahas penggantian tanah kas desa (TKD) untuk pembangunan kantor camat.
“Hasil Musdes 2023 itu masih berlaku. Tapi jika lokasi tanah pengganti berbeda, desa wajib melaksanakan Musdes ulang agar sesuai regulasi,” ujarnya.
Harapan Segera Rampung
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lamongan, Moch. Naim, menyebutkan anggaran penggantian sedang dalam tahap usulan dan diharapkan terealisasi pada 2026.
Dengan rekomendasi gubernur di tangan, Pemkab Lamongan optimistis permasalahan ini dapat segera tuntas, sehingga kantor kecamatan yang telah lama terbengkalai bisa difungsikan maksimal. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,