Akta Cerai Tanpa Panggilan, PA Bojonegoro Diterpa Isu Maladministrasi

BOJONEGOROtimes.Id – Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya Akta Cerai Nomor 1143/AC/2025/PA.Bjn yang diduga sarat kejanggalan.

‎Akta tersebut resmi disahkan pada 13 Juni 2025, pasca putusan perkara nomor 948/Pdt.G/2025/PA.Bjn yang dijatuhkan pada 22 Mei 2025.

‎Masalah muncul ketika tergugat, MI bin AI, mengaku tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.

‎“Saya tidak pernah menerima surat, tidak ada panggilan, apalagi hadir di persidangan. Tiba-tiba sudah keluar akta cerai,” tegas MI saat dikonfirmasi.

‎Menanggapi hal ini, Panitera PA Bojonegoro, Drs. Solikin, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem e-Court.

‎“Alamat tergugat diperoleh dari keterangan penggugat (LD). Di berkas hanya ada KTP penggugat. Pemanggilan dilaksanakan oleh pihak Kantor Pos berdasarkan alamat yang diberikan,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).

‎Solikin juga menekankan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi kebenaran alamat tergugat secara mandiri.

‎“Alamat itu murni dari penggugat. Karena perkara ini elektronik, pemanggilan kami serahkan ke mekanisme resmi melalui Kantor Pos,” tambahnya.

‎Namun, fakta bahwa tergugat mengklaim tak pernah menerima panggilan membuat publik mempertanyakan integritas proses administrasi.

‎Sesuai aturan, setiap pihak harus dipanggil secara sah agar sidang tidak dianggap cacat prosedur.

‎Kasus ini turut memicu keraguan masyarakat terhadap keamanan sistem e-Court Mahkamah Agung.

‎Meski dinilai efisien, sistem ini dianggap memiliki celah bila data alamat tidak diverifikasi secara ketat.

‎Dalam perkara cerai gugat LD melawan MI, seluruh data administrasi berasal dari penggugat.

‎Jika alamat tergugat ternyata tidak valid atau KTP tergugat tidak dilampirkan, maka panggilan sidang menjadi tidak efektif.

‎Yang menjadi sorotan, PA Bojonegoro tetap memutus perkara hingga menerbitkan akta cerai, meski panggilan kepada tergugat diduga tak pernah sampai.

‎Dugaan maladministrasi ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap peradilan agama.

‎Masyarakat kini menunggu langkah Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Peradilan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

‎Jika benar terbukti ada kelalaian, kasus di PA Bojonegoro bisa menjadi preseden penting bagi pembenahan sistem peradilan elektronik di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *