BOJONEGOROtimes.Id – Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya Akta Cerai Nomor 1143/AC/2025/PA.Bjn yang diduga sarat kejanggalan.
Akta tersebut resmi disahkan pada 13 Juni 2025, pasca putusan perkara nomor 948/Pdt.G/2025/PA.Bjn yang dijatuhkan pada 22 Mei 2025.
Masalah muncul ketika tergugat, MI bin AI, mengaku tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.
“Saya tidak pernah menerima surat, tidak ada panggilan, apalagi hadir di persidangan. Tiba-tiba sudah keluar akta cerai,” tegas MI saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal ini, Panitera PA Bojonegoro, Drs. Solikin, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan melalui sistem e-Court.
“Alamat tergugat diperoleh dari keterangan penggugat (LD). Di berkas hanya ada KTP penggugat. Pemanggilan dilaksanakan oleh pihak Kantor Pos berdasarkan alamat yang diberikan,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Solikin juga menekankan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi kebenaran alamat tergugat secara mandiri.
“Alamat itu murni dari penggugat. Karena perkara ini elektronik, pemanggilan kami serahkan ke mekanisme resmi melalui Kantor Pos,” tambahnya.
Namun, fakta bahwa tergugat mengklaim tak pernah menerima panggilan membuat publik mempertanyakan integritas proses administrasi.
Sesuai aturan, setiap pihak harus dipanggil secara sah agar sidang tidak dianggap cacat prosedur.
Kasus ini turut memicu keraguan masyarakat terhadap keamanan sistem e-Court Mahkamah Agung.
Meski dinilai efisien, sistem ini dianggap memiliki celah bila data alamat tidak diverifikasi secara ketat.
Dalam perkara cerai gugat LD melawan MI, seluruh data administrasi berasal dari penggugat.
Jika alamat tergugat ternyata tidak valid atau KTP tergugat tidak dilampirkan, maka panggilan sidang menjadi tidak efektif.
Yang menjadi sorotan, PA Bojonegoro tetap memutus perkara hingga menerbitkan akta cerai, meski panggilan kepada tergugat diduga tak pernah sampai.
Dugaan maladministrasi ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap peradilan agama.
Masyarakat kini menunggu langkah Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Peradilan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Jika benar terbukti ada kelalaian, kasus di PA Bojonegoro bisa menjadi preseden penting bagi pembenahan sistem peradilan elektronik di Indonesia. (*)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,