BOJONEGOROtimes.Id – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan hukuman paling berat dalam sistem peradilan Indonesia kepada SJ (65), pelaku pembunuhan dua jamaah Mushola Al-Manar, Kecamatan Kedungadem.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (11/12/2025) tersebut menjadi vonis mati pertama yang diputus PN Bojonegoro dalam sejarah lembaganya.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, menyampaikan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal setelah mencermati setiap keterangan saksi hingga barang bukti yang terungkap selama persidangan.
Ia menegaskan, seluruh fakta menunjukkan bahwa tindakan pelaku bukan spontan, melainkan direncanakan secara matang.
“Ini termasuk perkara yang sangat berat. Dari awal hingga akhir persidangan, terlihat jelas perbuatan terdakwa dilakukan dengan unsur perencanaan dan kekejaman luar biasa. Bahkan selama proses berjalan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan apa pun,” ujar Hario.
Putusan ini membawa kelegaan bagi keluarga korban. Dika, putra salah satu korban, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim yang dinilai memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Apa yang dilakukan terdakwa sangat kejam dan menghancurkan keluarga kami. Kami akhirnya merasa hukum memberi kepastian dan keberpihakan kepada korban. Terima kasih kepada majelis hakim atas putusan ini,” ucapnya.
Peristiwa yang terjadi pada waktu subuh tersebut sempat menggemparkan Kedungadem, karena dua jamaah yang sedang beribadah menjadi korban tanpa ampun.
Dengan diputusnya hukuman mati bagi pelaku, warga berharap rasa aman di tempat ibadah dapat kembali terjaga dan tragedi serupa tidak terulang. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,