‎Tak Perlu Tunggu Dewasa, Anak di Bojonegoro Bisa Punya Kartu Identitas Resmi

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong kepemilikan KIA bagi seluruh anak.

‎Berbagai kemudahan pun diberikan oleh Pemkab Bojonegoro agar orang tua tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusannya.

‎Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak sipil anak.

‎Sekaligus memastikan setiap anak memiliki identitas hukum yang jelas.

‎Keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.

‎KIA menjadi dokumen kependudukan penting bagi anak sejak usia dini. Dengan kartu ini, identitas anak tercatat secara sah dalam sistem administrasi negara.

‎Lebih dari sekadar kartu identitas, KIA memiliki manfaat strategis bagi masa depan anak.

‎Kartu ini berfungsi sebagai alat pencegahan tindak perdagangan anak dan eksploitasi.

‎Selain itu, KIA mempermudah anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.

‎Dokumen ini juga sering dibutuhkan dalam proses administrasi sekolah dan layanan sosial lainnya.

‎Untuk mengurus KIA, orang tua tidak perlu menyiapkan berkas yang rumit.

‎Persyaratannya cukup melampirkan fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran anak. Khusus anak usia di atas lima tahun, diwajibkan menyertakan pas foto ukuran 2×3.

‎Seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa dipungut biaya.

‎Kabar baiknya, pelayanan cetak KIA kini tidak hanya terpusat di kantor Dukcapil Kabupaten Bojonegoro.

‎Orang tua dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan setempat maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.

‎Inovasi layanan ini bertujuan memangkas jarak dan waktu tunggu masyarakat.

‎Sehingga akses pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih dekat dan efisien.

‎Bagi masyarakat yang mengalami kendala data atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Dukcapil Bojonegoro juga menyediakan layanan konsultasi daring.

‎Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.

‎Mulai dari urusan pendaftaran penduduk, akta, hingga permasalahan data kependudukan.

‎Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat secara cepat dan responsif.

‎Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan pentingnya KIA bagi anak.

‎“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.

‎Ia juga mengimbau para orang tua agar segera mengurus KIA sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *