BOJONEGOROtimes.Id – Sistem tilang elektronik (ETLE) kembali menjadi sorotan usai seorang warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, mendadak mendapat surat tilang atas pelanggaran lalu lintas di Lamongan.
Anehnya, warga tersebut merasa tak pernah memiliki kendaraan yang tertera dalam surat tilang.
Adalah M. Romadoni, warga Dusun Besuki, Desa Kedungbondo, yang dibuat terkejut oleh surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas dari Satlantas Polres Lamongan, tertanggal 17 Juli 2025, dengan nomor: B/1395/VII/YAN.1.2./2025/SATLANTAS.
Dalam surat itu, Romadoni disebut sebagai pemilik kendaraan minibus Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi S 1324 B.
Kendaraan tersebut diduga menerobos lampu merah di Simpang Adipura, Lamongan, pada pukul 09.00 WIB.
“Saya benar-benar tidak punya mobil seperti itu. Apalagi saat kejadian, saya ada di rumah. Ini sangat merugikan,” ujar Romadoni saat dikonfirmasi awak media pada Senin (21/7/2025).
Meski dalam surat terlampir data kendaraan atas nama dirinya, Romadoni menegaskan bahwa ia tidak pernah membeli atau mendaftarkan kendaraan tersebut. Ia pun menduga telah terjadi kesalahan data atau lebih buruknya, penyalahgunaan identitas.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keakuratan sistem ETLE yang selama ini diandalkan sebagai sistem tilang modern berbasis teknologi.
Masyarakat khawatir jika hal seperti ini bisa terjadi secara acak kepada siapa saja.
“Kalau dibiarkan, bisa jadi warga tak bersalah jadi korban. Kami bisa dituduh melanggar tanpa pernah merasa memiliki kendaraan tersebut. Ini bisa berdampak serius, seperti STNK diblokir atau gagal perpanjang SIM,” tambahnya.
Dalam surat tersebut, Romadoni diminta melakukan konfirmasi atas pelanggaran paling lambat 31 Juli 2025, baik secara daring melalui laman resmi etle.korlantas.polri.go.id atau dengan mengirimkan balasan tertulis ke Satlantas Polres Lamongan.
Romadoni pun berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ETLE, terutama terkait verifikasi data kendaraan dan validasi identitas pemilik.
Ia juga menyoroti potensi pelat palsu atau manipulasi dokumen kendaraan yang bisa menyesatkan sistem pengenalan otomatis. (*)