ORBITNASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang membawa perubahan signifikan terkait hak keuangan Kepala Desa di Indonesia pada Kamis 25 April 2024 lalu.
Salah satu poin utama dalam undang-undang ini adalah pengaturan pensiun bagi Kepala Desa, yang merupakan salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka peroleh.
Hak Finansial Kepala Desa
Berdasarkan UU Desa terbaru, Kepala Desa mempunyai tiga jaminan hak keuangan :
1. Pendapatan Bulanan dan Tunjangan
Kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pendapatan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
2. Tunjangan Pensiun
Tunjangan ini akan diberikan satu kali pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan pensiun dapat berupa uang atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, sebagai penghargaan atas pengabdian Kepala Desa yang telah menyelesaikan jabatannya.
3. Uang Pensiun
Uang pensiun Kepala Desa merupakan salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa.
Besaran uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah berlakunya Undang-Undang ini.
Pensiun ini merupakan salah satu bentuk jaminan ekonomi bagi mantan Kepala Desa tersebut setelah masa jabatannya berakhir.
Selain hak keuangan, UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi Kepala Desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial Perangkat Desa yang menjalankan tugasnya.
Perubahan Lain dalam UU Desa,
selain aturan mengenai pensiun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Namun masa jabatan maksimalnya dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan Kepala Desa maksimal 16 tahun.
Peraturan baru ini juga mengatur kemungkinan mengangkat calon Kepala Desa tunggal yang dapat langsung menang tanpa melalui pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 34A UU Desa.
Dengan berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa di Indonesia mendapat perlindungan hukum dan pengakuan yang lebih kuat atas kontribusinya terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Uang pensiun yang diatur dalam undang-undang ini merupakan langkah maju dalam menjamin kesejahteraan Kepala Desa setelah masa jabatannya berakhir. (Er)