Satreskrim Polres Lamongan Selidiki Dugaan BBM Pertalite Tercampur Air di SPBU Banaran Babat

LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan menyusul adanya dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 54.622.05 Banaran.

‎SPBU tersebut terletak di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

‎Pengecekan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Babat sebagai respons atas keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial.

‎Informasi tersebut sebelumnya viral melalui unggahan akun Instagram Info Babat.

‎Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaida, S.Pd, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kualitas BBM yang diduga bermasalah.

‎“Pengecekan dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember, sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan pihak pengelola SPBU,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplain pelanggan bermula sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Sedikitnya delapan konsumen pengguna sepeda motor matic mengalami gangguan mesin usai mengisi Pertalite di Pulau 2, tepatnya Dispenser 2.

‎Kendaraan mereka dilaporkan tidak dapat distarter atau mati mendadak.

‎Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak SPBU langsung menghentikan sementara pelayanan pengisian BBM di pulau tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.

‎Operator kemudian melakukan pengecekan dengan mengambil sampel BBM dan memasukkannya ke dalam botol air mineral.

‎Dari hasil pengamatan visual, BBM Pertalite terlihat berubah warna menjadi biru keputihan yang mengindikasikan adanya campuran air.

‎Petugas kepolisian bersama pengelola SPBU juga melakukan pemeriksaan pada tandon bawah tanah atau tangki pendam Pertalite yang saat itu masih berisi sekitar 5.000 liter BBM.

‎Hasil pengecekan menggunakan pasta air menunjukkan adanya genangan air setinggi kurang lebih 8 sentimeter di dalam tandon.

‎“Dugaan sementara, air masuk ke dalam tangki akibat rembesan air hujan melalui penutup tandon,” tambah IPDA Hamzaida.

‎Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak SPBU telah memberikan kompensasi berupa penggantian uang kepada konsumen terdampak serta membawa kendaraan mereka ke bengkel untuk dilakukan perbaikan.

‎Lebih lanjut, Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa Satreskrim akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pengelola SPBU, baik pengawas maupun operator, serta berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga wilayah Surabaya.

‎“Polres Lamongan akan terus memantau dan mendalami kasus ini guna melindungi hak konsumen serta mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *