LAMONGAN – Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), jajaran Polres Lamongan terus meningkatkan kegiatan patroli serta razia penyakit masyarakat (pekat), terutama terhadap peredaran minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
Salah satu tindakan nyata terlihat di wilayah hukum Polsek Tikung, yang melaksanakan operasi pengawasan dan penindakan peredaran miras.
Kapolsek Tikung AKP Anang P bersama anggota berhasil mengamankan miras tradisional jenis toak saat melakukan razia di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, kegiatan tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang mengonsumsi miras di area Pasar Bakalanpule, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 00.40 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi dan mendapati para pemuda tengah menenggak minuman beralkohol jenis toak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu galon toak berisi sekitar 20 liter, sebagian telah habis diminum.
“Para pemuda yang kedapatan mabuk langsung kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” terang IPDA Hamzaid.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Sukodadi, jajaran kepolisian yang dipimpin IPTU M. Sokep juga menggelar patroli malam pada Sabtu (1/11) sebagai langkah pencegahan gangguan kamtibmas.
Petugas menyisir beberapa warung dan kafe yang dicurigai menjual minuman keras. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis miras yang langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Sukodadi sebagai barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 botol Bir Bintang (620 ml), 5 botol Bir Guinness (330 ml), serta 1 galon toak berisi sekitar 15 liter.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu konsumsi alkohol.
“Kami berkomitmen melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal demi menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah Lamongan,” tegas IPDA Hamzaid.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras, karena selain melanggar peraturan daerah, juga berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya,” tambahnya.
Dengan langkah berkelanjutan ini, Polres Lamongan berharap situasi kamtibmas tetap kondusif serta angka kejahatan dapat ditekan semaksimal mungkin. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,