BOJONEGOROtimes.Id – Guna menekan peredaran minuman keras serta mencegah potensi tindak kriminalitas, Polsek Tambakrejo melaksanakan operasi cipta kondisi dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual miras.
Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (10/01/2026) sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi dilakukan secara humanis namun tegas demi menciptakan lingkungan yang aman.
Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
Kapolsek Tambakrejo AKP Nursayit menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Seluruh Polsek jajaran diminta aktif melaksanakan cipkon dengan fokus penertiban miras ilegal.
”Konsumsi miras tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, pelanggaran tersebut dapat berujung pada proses hukum,” terangnya.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambakrejo bersama anggota jaga dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah warung.
Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo.
Dari hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman keras yang diperjualbelikan.
Meski demikian, kegiatan tetap dilaksanakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
AKP Nursayit menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak menjual miras maupun barang ilegal lainnya.
”Apabila masih ditemukan pelanggaran, kepolisian tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tambakrejo tetap aman dan kondusif. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,