Rapat Paripurna Penyampaian Bupati Bojonegoro atas 4 Raperda dan Tanggapan Fraksi DPRD

BOJONEGOROtimes.Id – Dua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda, dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda, digelar di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (04/12/2024).

Empat Raperda tersebut diantaranya adalah, pertama Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro, selanjutnya Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Juga Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, dan terahir atau yang ke empat adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, dan para undangan.

Rapat dipimpin oleh Sahudi, Ia menyatakan bahwa kuorum telah tercapai, sebagai syarat terselenggaranya rapat paripurna. Kegiatan diawali dengan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 4 Raperda, yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Djoko Lukito.

Pj Sekda menjelaskan bahwa empat Raperda yang diusulkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan Raperda ini dapat menjadi fondasi penting untuk kemajuan bersama,” kata Djoko Lukito.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut disusun dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pembahasanya berlangsung konstruktif dengan semangat kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Keempat Raperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, peningkatan kapasitas badan penanggulangan bencana, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.” jelasnya.

Usai penyampaian Bupati, acara dilanjutkan Paripurna ke dua, yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda. Masing-masing perwakilan Fraksi dipersilahkan menyampaikan tanggapanya.

Jurubicara dari Fraksi Gerindra, M Hafidz Saputra dalam penyampaian tanggapan fraksinya mengatakan, bahwa pihaknya pada dasarnya menyatakan setuju dan mendukung empat raperda yang disampaikan Bupati tersebut. Dan merekomendasikan untuk dijadikan Perda.

Selanjutnya, demi mempersingkat waktu, diusulkan bagi perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD yang lain untuk hanya menyerahkan berkas penyampaian pandangan umumnya kepada pimpinan rapat. Dimulai dari Fraksi PDIP, dilanjutkan Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Golkar, PPP/PKS/Nasdem, dan PAN/PBB/Hanura.

Disampaikan oleh pimpinan rapat, bahwa nantinya akan dibentuk Pansus terkait raperda tersebut, setelah Bupati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda, pada Rapat Paripurna berikutnya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *