‎Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

BOJONEGOROtimes.Id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‎Dalam agenda tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan umum, salah satunya Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR).

‎Juru Bicara Fraksi PAN BNR, Choirul Anam, mendorong pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A.

‎Menurutnya, BRIDA memiliki peran strategis dalam mendorong riset, pengembangan, dan inovasi di daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih pro rakyat, pro investasi, dan mampu menekan angka pengangguran.

‎Terkait BPBD, Anam menegaskan, luasnya wilayah Bojonegoro serta tingginya potensi bencana menjadi alasan mendesak untuk meningkatkan status lembaga tersebut.

‎“Mitigasi harus dilakukan sejak dini, penanganan dan evakuasi harus tepat, cepat, dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.

‎Fraksi PAN BNR juga meminta Pemkab mengantisipasi krisis air bersih di musim kemarau, mengatasi banjir tahunan di Kecamatan Kepohbaru dan Baureno, serta menggandeng Perumda Air Minum dan program CSR perusahaan untuk distribusi air bersih.

‎Menurut Anam, usulan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah strategis memperkuat inovasi dan perlindungan masyarakat.

‎Menanggapi pandangan fraksi, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa penyesuaian perangkat daerah ini merupakan strategi untuk memperkuat otonomi daerah, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan pelayanan publik.

‎Ia menyambut baik usulan pembentukan BRIDA serta peningkatan status BPBD sebagai upaya menjawab tantangan masa depan.

‎“Kami ingin memastikan BRIDA tidak sekadar terbentuk di atas kertas, tetapi benar-benar produktif. BPBD tipe A juga harus siap siaga dan responsif dalam setiap situasi darurat,” ujarnya.

‎Bupati Wahono menambahkan, penempatan jabatan akan berbasis kinerja, pengisian BRIDA dilakukan dengan SDM kompeten, serta prioritas akan diberikan pada mitigasi bencana, penanganan krisis air bersih, dan solusi banjir tahunan.

‎Ia mengajak DPRD untuk membahas lebih detail rancangan peraturan daerah agar hasilnya berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *