‎Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

BOJONEGOROtimes.Id – Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro untuk penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digelar di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

‎Agenda ini dihadiri Bupati Bojonegoro, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, camat se-Bojonegoro, serta undangan.

‎Setelah dinyatakan kuorum, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullh Umar, membuka rapat dan mempersilahkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir.

‎Perwakilan Fraksi PKB, Muhamad Rozi, menegaskan bahwa memberi ruang bagi perokok tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lain.

‎“Merokok adalah pilihan pribadi, namun pilihan itu memiliki konsekuensi untuk menghormati orang lain agar tidak terdampak asap rokok,” ujarnya.

‎Karena itu, Fraksi PKB mendukung Raperda KTR sebagai perlindungan atas hak publik terhadap kesehatan dan udara bersih.

‎“Dengan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB merekomendasikan Raperda KTR ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

‎Usai PKB, penyampaian dilanjutkan Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN-BNR, dan Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui percepatan pengesahan Raperda.

‎Berikutnya, Pansus Raperda KTR menyampaikan laporan. Donny Bayu Setiawan menjelaskan penyusunan regulasi mengacu UU No. 12 Tahun 2011.

Salah satunya, ketentuan Pasal 12 ayat (4) tentang radius penjualan rokok dari lembaga pendidikan dihapus karena tidak sesuai kewenangan daerah.

‎“Rumusan itu disesuaikan dengan Pasal 18 ayat (2) serta Permendagri No. 3 Tahun 2019,” jelasnya.

‎Pasal-pasal lain turut disinkronkan dengan aturan terbaru, termasuk ketentuan pidana:

‎“Setiap orang yang melanggar Pasal 12 dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta,” sebutnya.

‎Pansus merekomendasikan seluruh materi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.

‎Rapat dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan antara Bupati dan DPRD.

‎Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan hak publik atas lingkungan sehat sebagai amanat UU No. 17 Tahun 2023.

‎“Pemerintah daerah wajib menetapkan serta mengimplementasikan KTR demi perlindungan optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menegaskan Perda tidak melarang merokok, tetapi menata lokasi agar bebas asap.

‎“Perda ini bukan untuk melarang aktivitas merokok, tetapi mengatur area tertentu agar tetap memberikan udara bersih, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan,” tambahnya.

‎Beberapa lokasi ditetapkan sebagai KTR, antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik tertentu.

‎Bupati menyebut pembahasan Perda melalui kajian akademik, sosialisasi publik, FGD, serta melibatkan dunia usaha dan organisasi masyarakat.

‎Pemerintah kini menunggu nomor register Gubernur sebelum diterapkan. Ia menutup sambutan dengan apresiasi kepada legislatif dan masyarakat.

‎“Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen, kesadaran, dan kedisiplinan bersama,” tandasnya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *