BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah menggelar rapat kerja pansus pada Selasa, 22 April 2025, untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dana abadi pendidikan.
Rapat kerja (Raker) yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Abdulloh Umar tersebut dihadiri oleh anggota Pansus dan pihak eksekutif, diantaranya Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.
Sebagai pimpinan rapat, Umar menjelaskan peranya dalam penyelesaian draf raperda yang selanjutnya akan diajukan untuk fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur.
Abdulloh Umar menjelaskan bahwa setelah melalui beberapa kali rapat, pansus akhirnya mampu merampungkan draf raperda dana abadi.
”Program ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bojonegoro,” katanya.
Ia menyatakan, rapat kerja pansus tersebut menciptakan forum penting yang menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif.
”Dengan tujuan implementasi yang tepat dari dana abadi, agar mampu memberi dampak yang nyata bagi pendidikan,” tuturnya.
Umar mengungkapkan, pembentukan dana abadi pendidikan berlandaskan pada peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024. PMK ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah.
”Selain itu, Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bojonegoro,” lanjutnya.
Umar menjelaskan pengelolaan dana abadi dapat dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) ataupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditetapkan oleh kepala daerah.
”Jika Perda ditetapkan pada tahun 2025, maka pelaksanaan program dana abadi kemungkinan besar baru dimulai pada tahun 2026,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang kuat atas pengelolaan dana publik, khususnya untuk pendidikan generasi muda. (Az)