BOJONEGOROtimes.Id – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin (10/03/2025) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri, dilaksanakan di ruang Rapat Parupurna gedung DPRD Bojonegoro.
Eny Soedarwati, Jurubicara Fraksi PKB dalam penyampaianya menyoroti kondisi riil yang dihadapi petani Bojonegoro, yang sebagian besar masih bergantung pada pola pertanian tradisional. Mereka seringkali menghadapi ketidakpastian harga saat panen, di mana para tengkulak dari luar daerah memainkan peran dominan dalam menentukan harga yang cenderung merugikan petani.
“Petani kita seringkali menjadi korban dari permainan harga yang tidak adil. Mereka bekerja keras menghasilkan panen, tetapi pada akhirnya tidak mendapatkan imbalan yang setimpal,” katanya.
PKB memandang Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri sebagai solusi potensial untuk mengatasi permasalahan ini. Perumda harus mampu menjadi penyeimbang pasar, dengan membeli hasil panen petani pada harga yang wajar, terutama saat panen raya. Hal ini akan memberikan kepastian pendapatan bagi petani dan mengurangi ketergantungan mereka pada tengkulak.
Perumda harus membangun jaringan distribusi yang efisien, sehingga produk pertanian Bojonegoro dapat dipasarkan secara luas, baik di pasar lokal maupun nasional. Penting juga untuk membangun fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil pertanian, sehingga dapat memperpanjang umur simpan dan meningkatkan nilai tambah produk.
PKB menekankan pentingnya kolaborasi antara Perumda dengan UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat di pedesaan, dengan melibatkan masyarakat dalam pengolahan produk pasca panen dan pengembangan produk olahan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perumda harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. PKB mengingatkan agar Perumda berpegang teguh pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2021.
PKB berharap raperda tentang penyertaan modal daerah ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Perumda untuk menjalankan perannya secara efektif. Mereka juga berharap agar pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada Perumda, baik dalam bentuk modal, pendampingan, maupun kebijakan yang mendukung.
“Kami berharap, dengan adanya Perumda yang kuat dan profesional, petani Bojonegoro dapat lebih sejahtera, dan perekonomian daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan,” pungkas perwakilan Fraksi PKB.
Pada intinya, PKB menekankan perlunya Perumda tersebut untuk menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani yang merupakan tulang punggung perekonomian daerah. (Az)