Penyegelan PT Sata Tech Indonesia oleh Satpol PP, Langkah Respons Terhadap Pengaduan Masyarakat

BOJONEGOROtimes.Id – Pada Kamis, 6 Februari 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan resmi terhadap PT Sata Tech Indonesia (STI) yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Tindakan ini diterapkan setelah perusahaan tersebut mengabaikan imbauan untuk menghentikan operasional mereka. Penyegelan ini menunjukkan tanggapan tegas dari pihak berwenang terhadap ketidakpatuhan perusahaan.

Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat dan komunikasi sebelumnya dengan PT Sata Tech Indonesia.

Menurutnya, kegiatan industri di perusahaan ini harus dihentikan sementara karena tidak memenuhi syarat perizinan bangunan gedung dan perizinan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. “Permohonan sesuai Perbup 59 harus dipatuhi,” tegasnya.

Arief menambahkan bahwa batas waktu penyegelan tergantung pada kapan PT Sata Tech Indonesia dapat menunjukkan surat izin yang diperlukan. Operasional dihentikan hanya untuk kegiatan produksi, sementara kegiatan di gudang yang diizinkan masih dapat berlangsung.

“Kami memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

Selain itu, perlu diingat bahwa pabrik pengolahan tembakau diwajibkan berjarak 500 meter dari sekolah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan pemerintah akan bertindak sesuai hukum yang berlaku. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *