TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Suntari (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 6 Maret 2025, ketika korban, Nurhadi, memarkir sepeda motornya di halaman rumah temannya, Rokhim. Setelah masuk ke dalam rumah selama 20 menit, korban mendapati sepeda motornya beserta kunci kontaknya telah hilang.
“Tersangka melakukan aksinya dengan berpatroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Rudi. “Setelah mendapatkan target yang dirasa aman, tersangka langsung melancarkan aksinya.” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir jalan depan sebuah warung di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (red)