Pemkab dan DPRD Bojonegoro Kompak Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok yang Berkeadila

BOJONEGOROtimes.Id – Upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), pemkab menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel & Resto MCM Bojonegoro, Kamis (6/11/2024).

‎Kepala Dinkes Bojonegoro Ninik Susmiati menjelaskan, penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Kesehatan, yang mengharuskan setiap daerah menetapkan kawasan tanpa rokok.

‎Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok sekaligus menekan angka penyakit tidak menular.

‎“Rokok masih menjadi penyebab kematian tertinggi kedua di Indonesia setelah hipertensi. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, jumlah perokok usia 10–21 tahun sudah mencapai 12,4 persen, bahkan pengguna rokok elektrik meningkat dua kali lipat,” terangnya.

‎Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan berarti melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan mengatur lokasi agar aktivitas tersebut tidak mengganggu orang lain. “Tujuannya agar masyarakat bisa hidup lebih sehat dan produktif,” tambahnya.

‎Raperda ini nantinya akan mencakup tujuh kawasan utama tanpa rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, area bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

‎Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD Bojonegoro Sudiyono menyebut, perda ini disusun untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Sehat.

‎“Bukan untuk melarang, tapi memberi ruang bagi perokok tanpa mengganggu hak masyarakat lain,” ujarnya.

‎Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menambahkan, peraturan ini juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, terutama bagi petani serta pelaku industri hasil tembakau.

‎“Perda ini harus hadir secara kolaboratif, bukan untuk merugikan, tapi mengatur agar semua pihak bisa berjalan berdampingan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *