BOJONEGOROtimes.Id – Suasana damai pagi di Dusun Krajan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pecah oleh tragedi berdarah yang tak terbayangkan.
Seorang pria lanjut usia, SJ (67), warga setempat, melakukan tindakan keji di tempat ibadah Mushola Al Manar, sebuah lokasi yang seharusnya menjadi simbol kedamaian dan kekhusyukan.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Selasa pagi, 29 April 2025, ketika warga tengah bersiap untuk menunaikan ibadah Sholat Subuh.
Keheningan pagi tiba-tiba dirobek oleh teriakan histeris dari dalam mushola.
Warga yang terkejut segera berlarian menuju sumber suara dan mendapati pemandangan mengerikan, tiga orang tergeletak bersimbah darah, diduga kuat akibat serangan senjata tajam.
Korban dalam insiden tragis ini adalah Abdul Aziz (63) yang meninggal dunia, serta Cipto Rahayu (63) dan Arik Wijayanti (60) yang saat ini dalam kondisi kritis.
SJ, pelaku yang dikenal oleh masyarakat sebagai sosok pendiam dan tidak banyak berinteraksi, seketika menjadi pusat perhatian.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa aksi kekerasan ini tidak terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi penetapan SJ sebagai tersangka.
AKP Bayu menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
”Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat dikenai hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar AKP Bayu, mengutip bunyi pasal yang menjerat tersangka.
Dengan pasal tersebut, SJ menghadapi ancaman hukuman terberat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yaitu hukuman mati.
Alternatif hukuman lainnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun, yang akan ditentukan berdasarkan proses peradilan dan pembuktian di pengadilan kelak.
Motif di balik aksi pembacokan yang menggemparkan ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Beberapa kemungkinan yang didalami meliputi dendam pribadi, konflik yang telah berlangsung lama, atau adanya gangguan psikologis pada pelaku.
Warga desa yang mengenal SJ mengungkapkan keterkejutan mereka atas kejadian ini, mengingat pelaku selama ini tidak pernah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Kasus ini kini menjadi sorotan utama di tengah masyarakat Bojonegoro.
Selain karena pelaku yang merupakan seorang lansia, lokasi kejadian yang berada di dalam rumah ibadah semakin menambah keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak.
Diharapakan, penegakan keadilan dan pencegahan kejadian serupa di masa depan menjadi aspirasi banyak orang.
Pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sementara itu, suasana duka dan kekhawatiran menyelimuti warga desa, yang kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kasus tragis ini. (er)