‎Pansus IV Soroti 13 Catatan Kunci dalam RPJMD Bojonegoro 2025–2029

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 9 Juli 2025, dengan agenda utama penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) IV terkait pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

‎Juru bicara Pansus IV, Wawan Kurniyanto, tampil membacakan laporan akhir yang berisi sederet sorotan penting dan rekomendasi strategis hasil pembahasan mendalam terhadap dokumen arah pembangunan lima tahunan tersebut.

‎Dalam pemaparannya, Wawan menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah.

‎Ia menekankan bahwa dokumen ini harus berpijak pada visi dan misi kepala daerah serta wajib mengacu pada kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎”RPJMD bukan sekadar formalitas. Ini adalah kompas pembangunan daerah lima tahun ke depan yang harus sinkron dengan sistem perencanaan nasional,” tegasnya.

‎Pansus IV dalam laporannya merumuskan 13 catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemkab Bojonegoro dalam pelaksanaan RPJMD.

‎Sorotan tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan, hingga optimalisasi sumber daya lokal.

‎Berikut beberapa poin penting yang disoroti:

‎- Perbaikan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

‎- Sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.

‎- Penetapan indikator kerja yang konkret dan terukur.

‎- Pengentasan kemiskinan, termasuk di wilayah perhutanan.

‎- Pengembangan kawasan industri berbasis potensi wilayah.

‎- Pemanfaatan sejarah dan kekayaan sumber daya lokal.

‎- Pembangunan yang adil dan merata di seluruh pelosok.

‎- Penguatan pendapatan asli daerah (PAD).

‎- Tata kelola air dan limbah yang berkelanjutan.

‎- Transparansi aset dan data pemerintahan.

‎- Evaluasi ulang kerja sama dengan mitra strategis, termasuk ExxonMobil.

‎- Pemanfaatan teknologi serta data presisi untuk perencanaan.

‎- Formulasi kebijakan yang berorientasi hasil jangka panjang.

‎Usai pembacaan laporan, seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan atas dokumen RPJMD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

‎Langkah ini menjadi landasan hukum penting bagi arah pembangunan Bojonegoro lima tahun mendatang.

‎Rapat paripurna ini sekaligus menjadi penanda komitmen legislatif dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara terstruktur, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *