BOJONEGOROtimes.Id – Keberadaan truk pengangkut tanah galian C kembali menjadi sorotan di Bojonegoro. Sebuah truk bernomor polisi S 9259 UA terlihat melintas di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, tepatnya di Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, pada Rabu (10/9/2025).
Yang membuat warga resah, truk tersebut beroperasi tanpa penutup atau terpal sebagaimana diwajibkan aturan.
Muatan tanah dibiarkan terbuka, hingga sebagian berjatuhan di jalan.
Kondisi ini menimbulkan debu pekat sekaligus ancaman kecelakaan, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua yang melintas di jalur padat tersebut.
Sejumlah pengendara mengaku terganggu. Salah satunya Susilo, yang kebetulan melintas di lokasi.
“Kalau tanah jatuh ke jalan, bisa bikin licin. Motor gampang terpeleset. Mestinya sopir sadar dan menutup muatannya,” ujarnya.
Fenomena truk galian C yang beroperasi tanpa terpal sejatinya bukan kali pertama terjadi di Bojonegoro.
Warga kerap menyampaikan keluhan, namun penindakan aparat dinilai belum optimal.
Padahal, aturan sudah jelas: setiap kendaraan angkutan material wajib menutup muatannya agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Hal ini sejalan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169, yang mewajibkan pengemudi maupun perusahaan angkutan mematuhi ketentuan pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, hingga kelas jalan.
Pelanggaran semacam ini tidak hanya soal disiplin lalu lintas, tapi juga menyangkut keselamatan publik.
Tumpahan tanah di jalan bisa memicu kecelakaan beruntun, sementara debu yang beterbangan berisiko mengganggu kesehatan warga sekitar jalur truk.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan segera memperketat pengawasan.
Mereka mendesak adanya tindakan tegas terhadap truk yang melanggar aturan, agar tidak sampai menimbulkan korban di kemudian hari. (*)

																				
















							
							
							
							
							
							
Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,