BOJONEGOROtimes.Id – Misteri keberadaan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, kini kembali mencuat dan memantik tanda tanya besar.
Sejumlah warga yang telah mengikuti program tersebut sejak 2019, bahkan sudah membayar biaya Rp500.000, mengaku belum pernah menerima sertifikat tanah mereka hingga kini. Padahal, semua berkas dan persyaratan administratif telah lama dilengkapi.
Namun, temuan lapangan tim media justru membuka fakta berbeda. Berdasarkan data resmi Kantor Pertanahan (BPN) Bojonegoro, sertifikat tanah milik para peserta telah tercatat sebagai sudah terbit.
Ironisnya, pihak Pemerintah Desa Sambongrejo justru menyatakan tidak pernah menerima dokumen sertifikat tersebut dari BPN.
Situasi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat: kemana sebenarnya sertifikat-sertifikat itu menghilang?
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., memastikan pihaknya akan segera melakukan penelusuran lapangan.
“Kami minta warga atau pihak desa menunjukkan titik lokasi tanah yang dimaksud. Dari situ akan terlihat apakah sertifikatnya sudah jadi dan siapa penerimanya,” jelas Chairul, Kamis (6/11/2025).
Chairul juga menegaskan, apabila ditemukan sertifikat yang belum terbit, BPN akan memproses ulang dari awal agar warga segera memperoleh haknya.
“Kalau memang belum jadi, kami bantu untuk diterbitkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Mia, pendamping lapangan dari BPN dalam program PTSL Desa Sambongrejo, mengungkapkan hal sebaliknya.
Menurutnya, semua sertifikat sudah rampung dan telah diserahkan melalui pemerintah desa.
“Dulu memang ada beberapa yang salah nama atau alamat, tapi sudah direvisi dan dikembalikan ke warga,” kata Mia.
Pernyataan ini tentu menambah kabut tebal persoalan. Antara pengakuan warga, pemerintah desa, dan BPN kini saling berbeda versi.
Warga Desa Sambongrejo mendesak agar BPN dan Pemerintah Desa duduk bersama untuk membuka data penerima sertifikat secara transparan.
Sudah lebih dari lima tahun mereka menunggu kepastian, sementara program nasional PTSL yang seharusnya memberi kepastian hukum, justru menimbulkan kecurigaan baru.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sertifikatnya sudah jadi, tolong tunjukkan datanya secara terbuka,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi pelaksanaan program PTSL secara nasional, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan.
Masyarakat berharap, BPN Bojonegoro dan Pemerintah Desa Sambongrejo segera melakukan klarifikasi bersama agar kepercayaan publik terhadap program PTSL tidak luntur.
Selama belum ada kejelasan, pertanyaan besar masih menggantung di benak warga:
Sertifikat sudah terbit di data BPN, tapi di tangan siapa sebenarnya dokumen itu berada? (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,