‎Inovasi Pro Rakyat dari Bupati Bojonegoro, Wujudkan Rumah Layak Tanpa Pajak dan Retribusi

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi dua kebijakan penting yang menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

‎Kedua kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Sosialisasi berlangsung di Ruang Angling Dharma, Rabu (22/10/2025), dengan dihadiri perwakilan camat, notaris (PPAT), dan pengembang.

‎Langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemkab Bojonegoro terhadap Program Nasional Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah pusat.

‎Kepala Bapenda Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli atau membangun rumah pertamanya.

‎“Kami ingin memastikan seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan hingga PPAT dan pengembang memahami mekanisme dan tata cara pengajuan agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

‎Yusnita menambahkan, terdapat 83 peserta dalam sosialisasi ini, terdiri dari 28 camat, 50 PPAT, dan 5 pengembang.

‎Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam arahannya menyampaikan bahwa kebijakan ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kecil.

‎“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dengan notaris dan pengembang agar pelayanan lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” tegasnya.

‎Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni dengan proses legalitas yang mudah, biaya ringan, dan waktu pengurusan yang efisien. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *