‎Heboh Mudik, Mobil Plat Merah Bojonegoro Melenggang di Tol Sumatra

BOJONEGOROtimes.Id – Jagad maya, khususnya TikTok, dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah Kabupaten Bojonegoro dengan nomor polisi S 1228 BP melaju di jalan tol Sumatera, tepatnya di wilayah Lampung.

‎Video singkat berdurasi 17 detik yang diunggah oleh akun @neymarwijaya13 sekitar tanggal 4 April 2025, atau pada periode libur Lebaran, langsung memicu perbincangan hangat.

‎Dalam video tersebut, tampak jelas mobil Toyota Rush tipe GR dengan keterangan tulisan yang bernada provokatif, mengindikasikan bahwa kendaraan dinas tersebut digunakan untuk keperluan liburan Hari Raya hingga ke ujung Pulau Sumatera.

‎Sontak, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, atau yang lebih dikenal dengan istilah mudik lebaran menggunakan mobil dinas, menyebar luas di kalangan warganet.

‎Padahal, peraturan terkait penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik.

‎Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran ringan hingga hukuman pemberhentian tidak dengan hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

‎Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa dalam beberapa kasus, pemerintah daerah terkadang memberikan izin penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja atau hari libur, dengan catatan bahwa seluruh biaya operasional, termasuk bahan bakar dan tol, sepenuhnya ditanggung oleh pengguna.‎

‎Namun, belum dapat dipastikan apakah hal ini yang terjadi dalam kasus mobil Toyota Rush berpelat merah Bojonegoro tersebut.

‎Kontroversi terkait mobil dinas ini semakin menarik perhatian setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara daring.

‎Hasil penelusuran tersebut mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Data menunjukkan bahwa mobil Toyota Rush 1.5 S MT keluaran tahun 2022 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi S 1228 BP tersebut ternyata tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor.

‎Masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajaknya (MSPJK) telah habis sejak tanggal 9 November 2024.

‎Temuan ini seolah menambah permasalahan yang sudah ada.

‎Di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, justru aset milik pemerintah daerah sendiri kedapatan lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini tentu menimbulkan ironi dan disayangkan oleh banyak pihak.

‎Hingga berita ini diturunkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas inventarisasi dan pengelolaan aset daerah, belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.

‎Situasi ini juga mendapatkan komentar pedas dari Mbah Bogang, seorang aktivis lokal yang dikenal vokal dalam menyuarakan pendapatnya terkait isu-isu publik di Bojonegoro. Ia menyayangkan perilaku pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

‎”Mereka itu sering seperti ‘Jarkoni’, iso ujar gak iso nglakoni,” ujarnya dengan nada kecewa, menggunakan peribahasa Jawa yang berarti “bisa berbicara tapi tidak bisa melaksanakan.”

‎Menurut Mbah Bogang, para pejabat seringkali membuat berbagai aturan dan imbauan, namun justru gagal menjadi teladan dalam menjalankannya.

‎Prinsip bahwa satu contoh perbuatan baik lebih berharga daripada seribu nasihat seolah dilupakan, dan kepentingan pribadi justru lebih diutamakan.

‎”Harusnya bisa memberi contoh yang benar, jangan hanya omong doang,” pungkasnya.‎

‎Kini, mata publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.‎

‎Klarifikasi resmi sangat dibutuhkan untuk menjawab dua pertanyaan mendasar yang muncul, benarkah mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan liburan pribadi hingga ke luar pulau, dan mengapa pajak kendaraan dinas tersebut bisa sampai terlambat dibayarkan?

‎Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *