‎Fraksi PKB DPRD Bojonegoro Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Perlindungan Hak atas Kesehatan

BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (24/10/2025).

‎Dalam penyampaian pandangan fraksi, Siti Fatmawati, juru bicara Fraksi PKB, menegaskan bahwa masalah rokok masih menjadi persoalan nasional yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.

‎Ia menilai bahwa merokok bukan hanya persoalan gaya hidup, tetapi berdampak luas terhadap kesehatan dan lingkungan.

‎“Merokok telah memberikan implikasi besar terhadap lingkungan yang tidak sehat serta berkontribusi pada menurunnya derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Siti Fatmawati dalam rapat paripurna tersebut.

‎Fraksi PKB menilai bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

‎“Kesehatan adalah hak fundamental setiap individu, dan pemerintah wajib memastikan lingkungan yang sehat, termasuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Siti Fatmawati juga menyoroti kekeliruan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa merokok merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

‎“Anggapan bahwa merokok adalah hak asasi manusia merupakan pemahaman yang keliru. Merokok bukanlah hak sipil, politik, sosial, maupun budaya. Itu hanyalah pilihan pribadi, tetapi pilihan yang memiliki konsekuensi sosial,” ungkapnya.

‎Fraksi PKB pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang telah menginisiasi pembahasan Raperda KTR. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang bersih.

‎“Kami mendukung penuh inisiatif Pemkab Bojonegoro melalui Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini. Kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok,” tambahnya.

‎PKB juga menekankan pentingnya penetapan kawasan bebas rokok di berbagai fasilitas publik seperti tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan area kerja.

‎“Penetapan kawasan tanpa rokok harus menjadi tanggung jawab moral bagi para pemimpin dan pengelola tempat umum agar dapat diwujudkan secara konsisten,” kata Siti Fatmawati menutup pandangan fraksi.

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Pj Sekda, para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed