‎Fraksi PKB Dorong Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bojonegoro Menuju Lingkungan Sehat

BOJONEGOROtimes.Id – Rapat paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (17/12/2025) Fraksi PKB menyampaiakan pendapat akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

‎Rapat digelar di ruang paripurna DPRD Bojonegoro dengan dihadiri seluruh anggota DPRD, Bupati, serta unsur Forkopimda.

‎Perwakilan Fraksi PKB, Muhamad Rozi, menegaskan bahwa hak individu untuk merokok tetap dihormati, namun pilihan itu harus disertai tanggung jawab agar tidak mengganggu orang lain.

‎“Merokok adalah hak pribadi, tetapi perokok juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat bagi masyarakat yang tidak merokok,” ujar Rozi.

‎Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten memiliki peran penting sebagai otoritas kebijakan dan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang bebas dari asap rokok.

‎Landasan hukum pembentukan Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro juga merupakan bentuk implementasi negara dalam mendidik dan meningkatkan kesadaran publik terkait ancaman kesehatan dari rokok.

‎Fraksi PKB merekomendasikan Raperda KTR untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

‎“Dengan Perda ini, hak kolektif masyarakat atas kesehatan dan lingkungan yang bersih bisa terjamin, namun tetap memberi ruang bagi warga yang memilih merokok dengan tetap menjaga kawasan tertentu tetap sehat,” tambah Rozi.

‎Selain itu, Fraksi PKB berharap pemerintah daerah melakukan sosialisasi masif terkait Perda ini agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, dan lingkungan publik yang lebih baik.

‎“Semoga Perda ini menjadi langkah nyata menciptakan kehidupan yang sehat dan tertib di Bojonegoro,” pungkasnya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *