‎DPRD Bojonegoro Sahkan Dua Raperda, Perlindungan Petani dan Pengelolaan Sampah

BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

‎Rapat ini juga menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro.

‎Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Bojonegoro. Rapat resmi dibuka setelah dinyatakan kuorum.

‎Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Imam Sholikin.

‎Dalam pandangannya, Fraksi PKB menegaskan pentingnya keberadaan petani dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

‎”Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum serta pemberdayaan yang konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, globalisasi, dan fluktuasi pasar,” katanya.

‎Fraksi PKB merekomendasikan agar Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro dengan sejumlah catatan penting.

‎Diantaranya adalah peningkatan peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pendampingan intensif dari dinas terkait kepada kelompok tani.

‎Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PKB memandang perlunya pendekatan yang komprehensif dan berbasis lingkungan.

‎Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume sampah, fraksi ini mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.

‎Selain itu, Fraksi PKB merekomendasikan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah yang berjalan saat ini, peningkatan pengawasan terhadap limbah industri, serta penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kecamatan.

‎Setelah penyampaian dari Fraksi PKB, anggota dewan Wawan Kurnianto mengusulkan agar fraksi-fraksi lainnya tidak perlu membacakan pendapat akhir mereka untuk efisiensi waktu. Usulan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dewan.

‎Fraksi-fraksi yang selanjutnya menyerahkan dokumen pendapat akhir secara tertulis adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, dan Fraksi PPKN.

‎Rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 2 oleh Siti Fatmawati, dan Pansus 4 oleh Anis Musthafa.

‎Pada dasarnya semua Fraksi dan Kedua Pansus tersebut menyatakan persetujuan atas pengesahan kedua Raperda untuk menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro.

‎Setelah seluruh proses dilalui, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak legislatif dan diserahkan kepada pihak eksekutif.

‎Menutup rangkaian rapat, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan sambutan sebagai bentuk apresiasi terhadap kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.

‎Dengan disahkannya dua Perda tersebut, diharapkan akan memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan petani serta menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *