BOJONEGOROtimes.Id – Maraknya keberadaan juru parkir (jukir) liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) Minggu pagi di kawasan Alun-alun Bojonegoro kembali menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.
Praktik pungutan parkir tersebut diketahui sering muncul setelah petugas resmi Dishub menyelesaikan jam tugasnya.
Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung CFD. Oleh karena itu, Dishub menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa jam kerja petugas pengamanan dan pengaturan parkir CFD telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Dalam regulasi tersebut, petugas Dishub bertugas mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Namun, demi mengantisipasi lonjakan pengunjung, Dishub masih memberikan toleransi pengamanan hingga pukul 09.00 WIB.
Setelah jam tersebut, celah sering dimanfaatkan oleh jukir liar.
Menurut Bambang, keberadaan jukir liar umumnya muncul ketika petugas resmi telah meninggalkan lokasi.
Hal inilah yang menjadi fokus utama evaluasi Dishub ke depan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menambah jumlah personel di beberapa titik rawan parkir.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat guna menekan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Dishub Bojonegoro juga merencanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya.
Kerja sama ini tidak hanya menyasar penataan parkir, tetapi juga penertiban pedagang dan aktivitas lain yang masih berlangsung di luar waktu resmi CFD.
Dengan sinergi tersebut, penegakan aturan diharapkan lebih optimal.
Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar maupun petugas parkir resmi Dishub.
Pasalnya, kendaraan dengan pelat nomor S atau Bojonegoro tidak dikenakan biaya parkir alias gratis.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pelayanan kepada warga lokal yang menikmati CFD setiap pekan.
Sementara itu, bagi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, pembayaran parkir diwajibkan menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS yang telah disediakan Dishub.
Sistem ini diterapkan untuk menjamin transparansi serta mencegah terjadinya pungutan liar.
Dishub berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi ketertiban bersama.
Dengan evaluasi berkelanjutan, penguatan pengawasan, serta dukungan dari masyarakat, Dishub Bojonegoro optimistis pelaksanaan Car Free Day ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman.
Harapannya, CFD tidak hanya menjadi ruang publik yang sehat, tetapi juga bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung. (*)















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,