‎Dishub Bojonegoro Soroti Jukir Liar CFD, Parkir Gratis untuk Pelat S

BOJONEGOROtimes.Id – Maraknya keberadaan juru parkir (jukir) liar saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) Minggu pagi di kawasan Alun-alun Bojonegoro kembali menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.

‎Praktik pungutan parkir tersebut diketahui sering muncul setelah petugas resmi Dishub menyelesaikan jam tugasnya.

‎Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung CFD. Oleh karena itu, Dishub menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh.

‎Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa jam kerja petugas pengamanan dan pengaturan parkir CFD telah diatur dalam Peraturan Bupati.

‎Dalam regulasi tersebut, petugas Dishub bertugas mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Namun, demi mengantisipasi lonjakan pengunjung, Dishub masih memberikan toleransi pengamanan hingga pukul 09.00 WIB.

‎Setelah jam tersebut, celah sering dimanfaatkan oleh jukir liar.

‎Menurut Bambang, keberadaan jukir liar umumnya muncul ketika petugas resmi telah meninggalkan lokasi.

‎Hal inilah yang menjadi fokus utama evaluasi Dishub ke depan.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menambah jumlah personel di beberapa titik rawan parkir.

‎Selain itu, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat guna menekan praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

‎Sebagai langkah konkret, Dishub Bojonegoro juga merencanakan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya.

‎Kerja sama ini tidak hanya menyasar penataan parkir, tetapi juga penertiban pedagang dan aktivitas lain yang masih berlangsung di luar waktu resmi CFD.

‎Dengan sinergi tersebut, penegakan aturan diharapkan lebih optimal.

‎Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar maupun petugas parkir resmi Dishub.

‎Pasalnya, kendaraan dengan pelat nomor S atau Bojonegoro tidak dikenakan biaya parkir alias gratis.

‎Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk pelayanan kepada warga lokal yang menikmati CFD setiap pekan.

‎Sementara itu, bagi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah, pembayaran parkir diwajibkan menggunakan sistem non-tunai melalui QRIS yang telah disediakan Dishub.

‎Sistem ini diterapkan untuk menjamin transparansi serta mencegah terjadinya pungutan liar.

‎Dishub berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi ketertiban bersama.

‎Dengan evaluasi berkelanjutan, penguatan pengawasan, serta dukungan dari masyarakat, Dishub Bojonegoro optimistis pelaksanaan Car Free Day ke depan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman.

‎Harapannya, CFD tidak hanya menjadi ruang publik yang sehat, tetapi juga bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan pengunjung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *