BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penegasan ini disampaikan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda KTR, Rabu (17/12/2025) di ruang paripurna DPRD Bojonegoro.
Bupati menuturkan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Karena itu, kebijakan KTR menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 ayat (2).
“Pemerintah daerah wajib menetapkan serta mengimplementasikan KTR demi memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini bukan bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan menata dan mengendalikan area tertentu agar tetap bebas asap rokok, terutama untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.
“Pembentukan Perda ini bukan untuk melarang kegiatan merokok, tetapi mengatur dan mengendalikan area tertentu agar tetap memberikan udara bersih serta lingkungan sehat,” ujarnya menegaskan kembali.

Dalam Raperda tersebut, beberapa lokasi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta beberapa ruang publik lainnya.
Bupati juga memaparkan bahwa penyusunan Perda telah melalui kajian ilmiah, naskah akademik, sosialisasi publik, serta FGD bersama berbagai pemangku kepentingan, meliputi dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Saat ini, pemerintah daerah masih melengkapi proses administratif, termasuk pengajuan nomor register ke Gubernur, sebelum Perda resmi berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengucapkan apresiasi kepada DPRD Bojonegoro dan Panitia Khusus yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan regulasi.
“Kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang bekerja penuh komunikasi, ketelitian, dan kerja keras,” katanya.
Ucapan penghargaan juga diberikan kepada jajaran pemerintah daerah dan masyarakat yang mendukung penyempurnaan aturan tersebut.
Bupati berharap dukungan penuh dalam implementasi KTR agar berjalan optimal.
“Keberhasilan pelaksanaan sangat bergantung pada komitmen, kesadaran, dan kedisiplinan bersama,” tandasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Bupati terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok. (Az)













Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,