Bupati Bojonegoro Dukung Restorative Justice, Dorong Keadilan Humanis Tanpa Pengadilan Panjang

SURABAYA – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, turut menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

‎Kegiatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Kamis (9/10/2025), menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.

‎Restorative justice sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan cara melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik melalui proses musyawarah.

‎Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian, bukan semata-mata hukuman.

‎Penandatanganan nota tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H..

‎Melalui kolaborasi ini, diharapkan muncul sinergi kuat antar lembaga dalam penerapan prinsip keadilan restoratif di berbagai daerah.

‎Bupati Setyo Wahono menyampaikan bahwa penerapan restorative justice bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus secara lebih cepat, efisien, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

‎Dengan kerja sama lintas lembaga dan dukungan masyarakat, Bojonegoro siap mendorong pelaksanaan konsep ini agar memberi manfaat nyata bagi warga.

‎Sebagai contoh, pada kasus pencurian ringan, pelaku dapat menyelesaikan perkara dengan cara mengembalikan barang, mengganti kerugian, atau meminta maaf secara langsung kepada korban.

‎Jika tercapai kesepakatan damai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

‎Langkah ini menjadi simbol perubahan paradigma hukum menuju sistem yang lebih adil, empatik, dan berpihak pada kemanusiaan. (Prokopim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *