BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah progresif dalam melindungi warga miskin dan pekerja rentan dengan mentransformasikan mekanisme santunan duka (sanduk) menjadi bagian dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah, melalui siaran radio pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai perubahan proses pencairan santunan.
Menurut Wabup Nurul, program santunan duka tidak dihapuskan, melainkan dialihkan mekanismenya dengan mendaftarkan warga miskin ke dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini didukung dengan alokasi anggaran sebesar Rp35 miliar pada tahun 2025. Perubahan ini membawa peningkatan signifikan dalam manfaat yang diterima.
Jika sebelumnya santunan duka hanya sebesar Rp3 juta, kini penerima manfaat akan mendapatkan klaim sebesar Rp42 juta. Lebih lanjut, ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi untuk dua orang anak.
Wabup Nurul Azizah menekankan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih baik dan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan anak-anak penerima manfaat.
Perubahan ini juga sejalan dengan regulasi nasional, yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam APBD Bojonegoro 2025, alokasi untuk santunan duka melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) ditiadakan dan dialihkan sepenuhnya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemkab Bojonegoro akan mempublikasikan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) secara terbuka.
Langkah ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan validasi data penerima manfaat, termasuk rencana pemasangan stiker kategori miskin pada rumah penerima manfaat.
Data per April 2025 menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan klaim jaminan kematian senilai total Rp5,8 miliar kepada 139 jiwa di Bojonegoro.
Program ini telah mencakup 157.039 jiwa penerima manfaat, termasuk 54.000 keluarga miskin dan berbagai pekerja rentan.
Wabup Nurul menambahkan bahwa anggaran untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini telah disahkan dalam APBD 2025, bahkan telah dianggarkan sejak P-APBD 2023.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, mengklarifikasi bahwa santunan duka ke depan akan lebih difokuskan pada kondisi darurat dan bencana, sementara jaminan kematian umum sepenuhnya ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi warganya melalui jaminan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang ditinggalkan. (Az)