Balap Liar di Paciran Dibubarkan, Polres Lamongan Sisir Jalanan hingga Malam

LAMONGAN – Polres Lamongan mengintensifkan patroli skala besar pada 6–7 November 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Hasilnya, polisi menilang 12 kendaraan berknalpot brong serta membubarkan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Paciran.

Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut melibatkan personel Polres Lamongan dan Polsek jajaran.

Sejumlah satuan diterjunkan, mulai dari Satreskrim, Satintelkam, Satlantas hingga Satsamapta untuk menyisir wilayah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini menyasar kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi, balap liar, serta peredaran minuman keras ilegal.

Patroli juga menjadi respons atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan media sosial Polres Lamongan.

Selain menilang 12 kendaraan berknalpot brong, petugas membubarkan aksi balap liar di jalan raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran.

Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis juga diamankan untuk diproses sesuai aturan.

Di sela patroli, petugas turut memberikan imbauan secara dialogis kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Langkah preventif tersebut diharapkan mampu mencegah gangguan ketertiban, terutama saat malam akhir pekan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan patroli skala besar akan terus ditingkatkan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Sabtu (8/11/2026).

Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110.

Polres Lamongan menegaskan akan terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *