BOJONEGOROtimes.Id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.
Pemkab Bojonegoro mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Imbauan itu disampaikan melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 540/4200/412.304/2026 yang ditandatangani Sekda Bojonegoro Edi Susanto atas nama Bupati.
Sejumlah fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan PKB progresif, serta diskon 20 persen pokok tunggakan PKB bagi buruh untuk tahun 2025 dan sebelumnya, khusus sepeda motor dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Keringanan khusus juga diberikan kepada wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik sepeda motor roda tiga.
Kelompok tersebut berhak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB tahun 2025 serta sebelumnya dengan ketentuan batas maksimal pajak Rp500 ribu.
Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan.
Pemprov Jatim juga memberikan keringanan dasar pengenaan pajak sebesar 24,75 persen untuk PKB dan 37,25 persen untuk BBNKB.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar besaran pengenaan kedua jenis pajak tersebut tidak mengalami kenaikan.
Pembayaran pajak kini semakin mudah karena tersedia melalui Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Pos IND, Griya Bayar Bank BTN, Samsat Digital Nasional, e-Samsat Jatim, hingga Bank Jatim.
Pemkab Bojonegoro berharap momentum pemutihan ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat untuk tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor demi mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.
Program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Timur untuk mengoptimalkan penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sekaligus memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. (*)












