Arisan Bodong Diburu hingga Batam, Pelaku Asal Lamongan Rugikan Korban Rp132 Juta

LAMONGAN – Modus arisan dengan iming-iming keuntungan berlipat diduga menjerat belasan warga di Kabupaten Lamongan.

Seorang perempuan berinisial HCA, warga Kecamatan Kembangbahu, berhasil ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Lamongan di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasus dugaan penipuan yang terjadi sejak Mei 2026 tersebut mengakibatkan sekitar 17 korban mengalami kerugian total mencapai Rp132.033.000.

Penawaran arisan dilakukan melalui status WhatsApp dengan menampilkan testimoni peserta yang diklaim telah memperoleh keuntungan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan penanganan perkara tersebut.

Katanya, tersangka menawarkan arisan dengan nominal pembelian mulai Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta, disertai janji keuntungan berlipat sesuai jadwal pencairan.

“Korban tertarik dengan penawaran tersebut, kemudian melakukan pembelian arisan dengan cara mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka,” jelas Hamzaid, Kamis (5/11/2026).

Namun, setelah uang dikirim, korban tidak mendapatkan pencairan sebagaimana dijanjikan.

Korban sempat mendatangi rumah tersangka di Kecamatan Kembangbahu, tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan tersangka di Batam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi melalui media sosial, khususnya yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara sebelum mengirimkan uang agar terhindar dari penipuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed