JAKARTA – Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta ahli dan pengumpulan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga terjadi pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa, dugaan keterlibatan pihak lain, serta motif di balik perkara tersebut.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi penegakan hukum dan proses pembuktian di hadapan hukum.(Dj)












