BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat komitmen melindungi anak di ruang digital.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/35094/114/2026 tentang Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas tingginya penggunaan internet oleh anak usia 7–17 tahun di Jawa Timur yang mencapai 74,85 persen.
Pemkab Bojonegoro pun didorong membangun ruang digital yang aman dan ramah anak, sekaligus mencegah berbagai risiko kejahatan siber.
Pelindungan anak di ruang digital membutuhkan langkah bersama, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah hingga masyarakat.
SE Gubernur Jawa Timur itu selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Implementasinya mencakup strategi pencegahan, penanganan, serta penguatan kolaborasi dan penganggaran.
Pada sisi pencegahan, pemerintah mendorong pengasuhan digital di lingkungan keluarga serta integrasi materi pelindungan anak dalam kegiatan pendidikan.
Edukasi mengenai bahaya kecanduan gawai, judi online, konten berbahaya dan kejahatan siber juga diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan penilaian terhadap risiko sistem elektronik yang dapat mengancam anak.
Risiko tersebut meliputi kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten yang tidak sesuai usia, ancaman terhadap data pribadi hingga potensi gangguan kesehatan anak.
Untuk penanganan kasus, Pemkab Bojonegoro memperkuat layanan pengaduan, pendampingan hukum dan bantuan psikososial melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Program rehabilitasi dan reintegrasi juga disiapkan bagi anak yang terdampak kejahatan digital.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kapasitas aparatur dan petugas layanan agar penanganan kasus kejahatan siber terhadap anak dapat dilakukan secara optimal.
Pemkab Bojonegoro turut membuka ruang kolaborasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik, perguruan tinggi, media massa dan Forum Anak Daerah.
Dukungan anggaran melalui APBD serta sumber sah lainnya disiapkan untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi anak. (*)






