LAMONGAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Deandles, Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Sabtu (31/10/2026) malam.
Sebuah mobil diduga melaju secara zig-zag sebelum menabrak sepeda motor, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dua korban meninggal merupakan pengendara sepeda motor berinisial Z (47) dan seorang balita berinisial A (3).
Sementara seorang anak berinisial AN (9) mengalami luka lecet dan mendapat perawatan medis.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan kecelakaan tersebut.
Peristiwa bermula saat mobil bernomor polisi N 1459 A yang dikemudikan M.A (47), warga Kecamatan Paciran, melaju dari arah barat menuju timur.
“Berdasarkan keterangan saksi, mobil tersebut melaju secara zig-zag hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai Z dengan dua orang penumpang, yakni AN dan A,” ungkap Hamzaid.
Akibat tabrakan itu, Z dan A mengalami cedera dan meninggal dunia.
Sedangkan AN mengalami luka lecet pada bagian kening.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr. Koesma Tuban.
Usai kejadian, pengemudi mobil tidak berhenti di lokasi kecelakaan.
Namun, sekitar dua hingga tiga kilometer dari lokasi, pengemudi berhasil diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Brondong.
Petugas Polres Lamongan yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi.
Polisi melakukan penanganan, membantu evakuasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Saat ini, pengemudi telah dibawa ke Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Hamzaid.
Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk dugaan pengemudi berkendara secara tidak wajar sebagaimana keterangan awal para saksi.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan harus menjadi prioritas utama demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Polres Lamongan juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kecelakaan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (*)












