JAKARTA – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, menyoroti keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Makali menilai keputusan tersebut memunculkan persoalan mengenai kebebasan menyampaikan aspirasi dan kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Ia mendorong agar HPN dikelola secara terbuka, adil, dan melibatkan seluruh elemen pers nasional.
“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali menyoroti penggunaan aturan internal PWI untuk menjatuhkan sanksi kepada Firdaus.
Menurutnya, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027 yang disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 merupakan aspirasi kelembagaan, bukan kepentingan pribadi.
Ia juga mempertanyakan batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan pimpinan organisasi lain ketika menyampaikan aspirasi resmi.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara proporsional dengan menghormati kedudukan masing-masing organisasi.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” tegasnya.
Makali menyebut HPN sebagai momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia.
Karena itu, ia menilai penyelenggaraannya perlu mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi, bukan hanya berorientasi pada kepentingan internal organisasi tertentu.
Ia juga merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN.
Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan pers.
SMSI turut menyoroti sejumlah hal dalam penyelenggaraan HPN 2026 di Banten, mulai dari keterwakilan delegasi, distribusi akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), hingga kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara utama dan pemberian penghargaan.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, turun dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan berikutnya.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” katanya.
Sebagai langkah pembenahan, SMSI mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk menyepakati mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan dan proporsional.
Makali menawarkan dua opsi, yakni pembentukan kepanitiaan bersama atau sistem rotasi penanggung jawab.
Menurutnya, kesepakatan bersama menjadi kunci agar seluruh organisasi pers memiliki kesempatan berpartisipasi secara adil.
SMSI berharap polemik ini menjadi momentum memperkuat persatuan dan kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkas Makali Kumar. (*)






