BOJONEGOROtimes.Id – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengkritik wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, penggunaan pertimbangan putusan tersebut sebagai dasar untuk menurunkan Gibran tidak memiliki landasan konstitusional yang memadai.
Hartanto menegaskan, polemik terkait riwayat pendidikan Gibran harus dipisahkan dari mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menurutnya, perdebatan yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan masyarakat apabila tidak disertai pemahaman hukum yang utuh.
“Tidak ada satu pun celah konstitusional yang memungkinkan Wapres Gibran diturunkan hanya bermodalkan secarik catatan pertimbangan yudisial MK yang terjadi di masa lalu sebelum Gibran dilantik sebagai Wapres,” tegas Hartanto dalam tajuk yang disebarluaskan melalui media anggota PJI.
Ia juga menyoroti pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dinilainya tidak dibahas secara utuh.
Hartanto menyebut keberadaan ijazah sarjana Gibran sebagai fakta yang menurutnya perlu diperhatikan dalam menilai persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dalam analisisnya, Hartanto menguraikan lima aspek yang menurutnya menjadi kelemahan mendasar gerakan pemakzulan.
Aspek tersebut meliputi kesatuan pasangan calon presiden dan wakil presiden, kualifikasi pendidikan Gibran, ketentuan administrasi KPU, mekanisme pemakzulan dalam UUD 1945, serta kedudukan amar putusan dan pertimbangan hakim.
Hartanto berpendapat, Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan sehingga persoalan yang muncul pada tahap pencalonan tidak semestinya ditafsirkan secara sepihak untuk menurunkan wakil presiden.
Ia juga menilai persyaratan pendidikan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat pencalonan berlangsung.
Selain itu, Hartanto mengingatkan bahwa Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui prosedur konstitusional.
Menurutnya, polemik administrasi pencalonan pada masa lalu tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemakzulan tanpa memenuhi persyaratan dan tahapan hukum yang ditentukan konstitusi.
Ia turut menekankan pentingnya membedakan amar putusan dengan pertimbangan hukum hakim.
Menurut Hartanto, penolakan permohonan dalam amar putusan harus dibaca secara cermat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan sebagai dasar untuk menggulingkan pejabat yang telah dilantik.
Hartanto menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk membela kepentingan pribadi Gibran maupun melindungi kekuasaan.
Ia mengaku menyampaikan pandangan tersebut atas dasar independensi pers dan kekhawatiran terhadap penyebaran informasi yang dinilainya dapat memperuncing perpecahan politik di tengah masyarakat.
“Saya sangat pro terhadap kritik sekeras apa pun caranya. Saya yakini, kritik keras adalah vitamin utama demokrasi,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan kritik harus dibangun berdasarkan fakta dan pemahaman hukum, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik maupun keuntungan pribadi.
Hartanto juga meminta media massa menyajikan persoalan tersebut secara berimbang dan tidak ikut memperbesar polemik tanpa penjelasan hukum yang memadai.
Menurutnya, kegaduhan politik berkepanjangan berisiko mengganggu stabilitas nasional dan mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan.
Ia mengajak masyarakat tetap kritis dalam menyikapi berbagai informasi mengenai pemakzulan Gibran.
“Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak,” pungkasnya. (*)












