Putusan MK soal Gibran Disorot, Ketum PJI: Fakta Hukum Jangan Dipelintir

BOJONEGOROtimes.Id – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hartanto menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut belum menyajikan narasi yang berimbang.

Ia juga menyoroti dinamika politik yang berkembang dan menilai sejumlah elite berpotensi memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan politik.

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Hartanto dalam pernyataannya, Jumat (9/10/2026).

Hartanto mempersoalkan cara MK menguraikan persoalan dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangan hukumnya.

Menurut dia, putusan tersebut lebih menonjolkan tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah setara SMA, tetapi dinilai belum cukup menegaskan bukti pendidikan lain yang diajukan dalam persidangan.

Ia menilai, ketimpangan narasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

Menurut Hartanto, kondisi itu juga membuka ruang bagi berkembangnya berbagai tafsir politik, termasuk wacana pemakzulan.

Meski demikian, penilaian mengenai kelengkapan pertimbangan hukum tersebut merupakan pandangan Hartanto.

Penilaian terhadap isi putusan tetap perlu merujuk pada dokumen resmi MK dan keseluruhan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Untuk memperkuat argumennya, Hartanto memaparkan tiga kelompok dokumen pendidikan yang menurut keterangannya telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dokumen tersebut mencakup pendidikan menengah di Singapura, catatan pendidikan di Australia, hingga ijazah perguruan tinggi di Inggris.

Pertama, Sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park Secondary School, Singapura, yang disebut dihadirkan melalui berkas KPU.

Menurut Hartanto, dokumen itu berkaitan dengan pendidikan Gibran pada periode 2002–2004.

Kedua, dokumen UTS Insearch di Sydney, Australia, berupa Certificate of Attendance dan Academic Records periode 2004–2007.

Hartanto menyebut dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 oleh kementerian terkait, yang menyetarakan pendidikan tersebut dengan lulusan SMK Akuntansi.

Ketiga, dokumen pendidikan tinggi dari MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris.

Hartanto menyebut dokumen kelulusan S1 bidang Marketing dari University of Bradford, tertanggal 13 November 2010, sebagai bukti penting yang menurutnya menunjukkan penyelesaian pendidikan melalui mekanisme transfer kredit atau credit transfer.

Ia juga menyebut saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduh dokumen tersebut langsung dari sistem universitas.

Namun, keabsahan, konteks, dan kedudukan hukum setiap dokumen perlu ditelaah berdasarkan bukti serta keterangan resmi yang tersedia.

Hartanto turut menanggapi analogi yang disampaikan pemohon dalam persidangan, yang membandingkan persyaratan ijazah calon wakil presiden dengan kasus anggota DPRD yang disebut dapat diberhentikan karena persoalan ijazah tingkat SLTA, meskipun memiliki gelar pendidikan lebih tinggi.

Menurut Hartanto, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan.

Ia berpendapat bahwa perkara anggota DPRD yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, sedangkan menurut klaimnya, tidak ada dokumen pendidikan Gibran yang terbukti dipalsukan dalam persidangan.

Hartanto juga menilai jalur pendidikan internasional atau pathway yang ditempuh Gibran perlu dipahami berdasarkan ketentuan lembaga pendidikan terkait.

Ia menegaskan bahwa persoalan administrasi pendidikan tidak semestinya dibahas dengan mengabaikan dokumen pendidikan lain yang relevan.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hartanto terhadap polemik yang berkembang.

Untuk menilai apakah persyaratan pencalonan telah terpenuhi, diperlukan rujukan pada peraturan yang berlaku, dokumen resmi, serta pertimbangan hukum dalam putusan terkait.

Dalam pernyataannya, Hartanto menyampaikan empat sikap atas polemik putusan MK dan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Pertama, Ia menolak penyamaan jalur pendidikan internasional dengan pemalsuan ijazah domestik tanpa pembuktian yang memadai.

Kedua, ia mengecam elite politik yang dinilainya terus memperpanjang polemik dan meminta para pemimpin lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurut Hartanto, dinamika politik seharusnya tidak memperkeruh suasana atau mendorong berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Ketiga, Hartanto mengkritik MK karena menilai narasi pertimbangan hukumnya tidak berimbang dan berpotensi mencederai keadilan substantif.

Kritik tersebut menjadi bagian dari sikap pribadinya terhadap cara perkara itu dijelaskan dalam putusan.

Keempat, ia meminta pers nasional, terutama media arus utama, tetap menjalankan jurnalisme presisi.

Ia mengingatkan media agar memeriksa dokumen, menguji klaim, dan tidak terbawa arus polemik politik yang berkembang di ruang publik.

Hartanto menutup pernyataannya dengan mengajak para elite politik untuk bersikap dewasa dalam kehidupan bernegara.

Ia menekankan pentingnya mengembalikan perhatian pada pekerjaan pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.

“Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya,” pesannya.

Pernyataan Ketua Umum PJI tersebut menambah dinamika perdebatan mengenai putusan MK dan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Di tengah perbedaan pandangan, pemeriksaan terhadap dokumen resmi, ketepatan informasi, dan pemahaman utuh atas putusan hukum tetap menjadi hal penting bagi masyarakat maupun media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed