BOJONEGOROtimes.Id – Masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan sosial (bansos) pada 2027 perlu mulai memperhatikan proses registrasi ulang yang kini diarahkan melalui Perlinsos Digital.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai calon penerima sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mulai 2027, calon penerima PKH dan BPNT diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Perlinsos Digital.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa registrasi bukan berarti otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos.
Status kelayakan tetap akan ditentukan melalui tahapan verifikasi, pemadanan data, serta penilaian berdasarkan kriteria yang berlaku pada masing-masing program.
Untuk melakukan registrasi secara mandiri, masyarakat dapat mengakses perlinsos.kemensos.go.id.
Sejumlah data dan proses verifikasi perlu disiapkan, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, nomor meter PLN, serta verifikasi wajah.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan proses registrasi, tersedia pendampingan melalui Agen Perlinsos.
Pendamping PKH, RT/RW, maupun warga yang berperan sebagai Kawan Perlinsos dapat membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.
Gerakan #PeduliTetangga juga menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat saling membantu, khususnya bagi warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Dengan semakin luasnya proses pendataan dan pemutakhiran informasi, pemerintah berharap penyaluran bansos pada 2027 dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Masyarakat yang ingin melakukan registrasi dapat mengakses perlinsos.kemensos.go.id dan mengikuti seluruh tahapan yang tersedia.
Catatan penting: Registrasi tidak menjamin seseorang langsung menerima PKH atau BPNT.
Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan pemadanan data serta ketentuan program yang berlaku. (Dj)













Komentar