BOJONEGOROtimes.Id – Kepastian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2027 menjadi sorotan dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).
Organisasi pemerintahan desa mendesak ADD dinaikkan dari 12,5 persen menjadi 20 persen karena sejumlah desa disebut terancam hanya mampu membayar penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat selama delapan bulan.
Audiensi di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro tersebut diikuti PKDI, PPDI, FORSEKDESI dan ABPEDNAS.
Forum membahas kemampuan anggaran desa, keberlangsungan pelayanan publik, pembangunan, hingga proyeksi penurunan pendapatan daerah yang dapat memengaruhi kebijakan ADD 2027.
Sekretaris PKDI Bojonegoro, Edi Sunarto, menyebut berkurangnya Dana Desa (DD) turut menekan kemampuan pemerintah desa menjalankan pembangunan.
“Penurunan Dana Desa berdampak pada kemampuan desa membiayai pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat,” kata Edi.
Ketua FORSEKDESI Bojonegoro, Setyo Pribowo, bahkan mengungkap kondisi sejumlah desa yang disebut kesulitan memenuhi Siltap selama setahun.
“Banyak desa di Bojonegoro yang bisa membayar Siltap hanya delapan bulan. Empat bulan terancam gagal bayar jika desa tidak mendapatkan pemasukan tambahan,” ujarnya.
Sekretaris FORSEKDESI Kabupaten Bojonegoro, Satya, menilai kebutuhan ADD sebenarnya lebih tinggi dari angka 20 persen.
Menurutnya, sedikitnya diperlukan 21,8 persen agar kebutuhan Siltap dapat tertopang, meski angka tersebut belum tentu menjamin pembayaran selama 12 bulan.
“Paling tidak minimal 21,8 persen ADD. Itu hanya untuk kecukupan kalau dibagikan ke desa. Hanya cukup untuk Siltap saja, itu pun belum tentu cukup 12 bulan,” kata Satya.
Tekanan fiskal daerah menjadi salah satu persoalan yang ikut dibahas.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Lia Yusnitasari, menyampaikan bahwa gabungan DBH dan DAU yang pada 2025 berada di kisaran Rp3,8 triliun diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp2,5 triliun.
“Proyeksi DBH sekitar Rp1,3 triliun dan DAU sekitar Rp1,2 triliun. Kalau digabung sekitar Rp2,5 triliun,” jelas Lia.
“Masih terdapat selisih kebutuhan fiskal sekitar Rp1,2 triliun sampai Rp1,4 triliun,” lanjutnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menyebut kebutuhan anggaran desa idealnya berada di kisaran Rp450 miliar.
Ia meminta komitmen kenaikan ADD disertai kepastian nominal dan regulasi agar desa dapat menyusun APBDes.
“Kebutuhan anggaran desa idealnya sekitar Rp450 miliar. Kalau ada komitmen kenaikan ADD, harus ada kepastian anggaran dan regulasinya agar desa bisa menyusun APBDes dengan jelas,” ujar Lasuri.
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menjelaskan penyusunan perubahan Perbup ADD masih harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Ia menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.
“Penyusunan Perbup ADD harus menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat. Kami sudah berkonsultasi dan diarahkan menunggu terbitnya PMK sebagai acuan mekanisme penyaluran,” kata Joko.
Sementara itu, Wakil AKD Bojonegoro, M. Choiri, menilai pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menentukan alokasi yang lebih besar sesuai kebutuhan desa.
“Ketentuan batas minimal ADD dari pemerintah pusat tidak semestinya menutup ruang pemerintah daerah untuk menentukan alokasi yang lebih memadai sesuai kebutuhan desa,” ujar Choiri.
Satya juga membawa persoalan lain dalam audiensi, yakni dugaan kurang salur sejumlah komponen pendapatan desa pada 2015 hingga 2021.
Komponen yang dipersoalkan meliputi ADD, bagi hasil pajak, dan bagi hasil distribusi.
Dalam pemaparannya, dugaan kurang salur disebut mencapai sekitar Rp41 miliar pada 2015, Rp154 miliar pada 2016, Rp142 miliar pada 2017, dan Rp143 miliar pada 2018.
Angka tersebut masih membutuhkan pencocokan dengan dokumen resmi pemerintah daerah.
“Data ini perlu dicocokkan bersama OPD terkait dan pemerintah desa agar jelas apakah memang terdapat selisih antara formula dan realisasi penyaluran,” kata Satya.
Ia juga mempertanyakan formula ADD 12,5 persen yang disebut tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015, tetapi menurutnya realisasi penyaluran berada di kisaran 10 persen.
Pembahasan ADD 2027 kini menjadi pekerjaan penting bagi Pemkab dan DPRD Bojonegoro.
Selain menentukan besaran anggaran, pemerintah daerah perlu memastikan dasar hukum, kemampuan APBD, serta mekanisme penyaluran agar desa memiliki kepastian saat menyusun APBDes 2027.
Audiensi gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai kenaikan ADD.
Namun, forum itu menegaskan bahwa persoalan utama desa bukan hanya persentase ADD, melainkan kepastian pembayaran Siltap, pelayanan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan desa. (Az)













Komentar