BOJONEGOROtimes.Id – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan seluruh pandangan dan masukan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (5/10/2026).
Bupati Wahono menyampaikan, pembahasan bersama DPRD diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi pandangan setiap fraksi sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda.
“Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Semua akan menjadi bahan dalam pembahasan dan penyempurnaan Raperda,” kata Bupati Setyo Wahono.
Lima Raperda tersebut mencakup perubahan aturan tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketenteraman dan ketertiban umum, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Khusus Raperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang TJSP, Pemkab Bojonegoro mendorong agar program tanggung jawab sosial perusahaan semakin berdampak pada penguatan ekonomi masyarakat.
“Pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi agar semakin mandiri dan berdaya saing,” jelas Setyo Wahono.
Menurutnya, pemberdayaan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan keterampilan, akses pembiayaan dan pasar, inovasi, digitalisasi, hingga dukungan sarana dan prasarana usaha.
Sementara itu, masukan fraksi terkait penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian Pemkab Bojonegoro dalam penyempurnaan regulasi.
“Pengaturan harus tetap profesional, jelas dalam penerapannya, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta mendukung keamanan dan ketenteraman daerah,” tegasnya.
Pemkab Bojonegoro memastikan seluruh saran fraksi akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah daerah berharap lima Raperda tersebut nantinya mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan pembahasan lima Raperda sebelum memasuki proses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)













Komentar