‎Bupati Wahono Keluarkan SE Efisiensi Anggaran 2026, ASN Bojonegoro Siap Berhemat

BOJONEGOROtimes.Id – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2026.

‎Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi nasional.

‎Fokus utama diarahkan pada pengendalian belanja dan optimalisasi kinerja pemerintahan.

‎SE tersebut memuat lima poin penting yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah.

‎Pada poin pertama, Pemkab Bojonegoro menekankan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar.

‎Seluruh kegiatan harus mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan.

‎Kegiatan seremonial juga diarahkan lebih sederhana serta terintegrasi dengan kalender event daerah.

‎Selain itu, pemanfaatan media sosial dan website OPD didorong sebagai sarana publikasi utama.

‎Pengendalian perjalanan dinas juga menjadi perhatian serius dalam SE tersebut.

‎Perjalanan dalam daerah di bawah delapan jam hanya diberikan pengganti BBM berbasis bukti riil.

‎Sementara itu, perjalanan dinas luar daerah dibatasi hingga 50 persen dari frekuensi sebelumnya.

‎Pelaksanaan tugas secara daring turut dioptimalkan guna menekan biaya operasional.

‎Pada aspek honorarium, Pemkab Bojonegoro melakukan pembatasan jumlah kegiatan yang dapat diberikan honor.

‎Pejabat Eselon II dibatasi maksimal dua kegiatan, Eselon III tiga kegiatan, dan Eselon IV hingga lima kegiatan.

‎Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum.

‎Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran dan kinerja.

‎Selain itu, penghematan operasional dilakukan melalui pembatasan penggunaan ATK dan penerapan sistem digitalisasi.

‎ASN diwajibkan memaksimalkan aplikasi SRIKANDI guna mengurangi penggunaan kertas.

‎Penggunaan listrik dan air juga diawasi ketat dengan penunjukan petugas khusus di setiap ruangan.

‎Disiplin dalam mematikan perangkat elektronik menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

‎Dalam upaya mengurangi emisi dan konsumsi BBM, Pemkab Bojonegoro mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.

‎Kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen dari alokasi yang ada.

‎Program Bike to Work (B2W) diterapkan setiap Senin dan Jumat bagi ASN dan BUMD.

‎Sementara itu, sekolah juga didorong menggalakkan gerakan Bike to School secara bertahap.

‎“Langkah efisiensi ini bukan sekadar penghematan, tetapi upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, disiplin, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” tegas Bupati Setyo Wahono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *